Irfan Mahasiswa Hukum Mendesak Bupati Musi Rawas Utara Memecat Kepala BKP-SDM Yang Terjaring OTT

Jakarta,MediaLancar.my.id- Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret oknum di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas Utara kembali menjadi preseden serius yang menampar wajah birokrasi publik. Institusi yang secara normatif berperan sebagai garda terdepan dalam menjaga integritas, profesionalitas, dan kualitas aparatur sipil negara justru tercoreng oleh dugaan praktik penyimpangan. Peristiwa ini tidak dapat direduksi sekadar sebagai pelanggaran administratif semata, melainkan merupakan bentuk deviasi serius terhadap prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance), sekaligus pengkhianatan terhadap amanah publik yang melekat pada setiap jabatan.

M. Irfan, seorang mahasiswa hukum, secara tegas mengecam peristiwa tersebut. Ia menilai bahwa praktik semacam ini mencerminkan adanya kegagalan sistemik dalam mekanisme pengawasan internal, serta lemahnya internalisasi nilai-nilai integritas dalam tata kelola birokrasi. Menurutnya, keterlibatan institusi yang memiliki otoritas dalam pengelolaan sumber daya manusia aparatur dalam praktik yang merusak moralitas dan kepercayaan publik merupakan ironi struktural yang tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum. Pernyataan ini menegaskan urgensi pembenahan mendasar terhadap sistem pengawasan dan etika kelembagaan.

Lebih lanjut, Kanda Irfan menekankan bahwa OTT tersebut harus dimaknai sebagai entry point untuk mengungkap kemungkinan adanya praktik serupa yang bersifat laten dan sistemik. Penegakan hukum, dalam konteks ini, tidak boleh berhenti pada aktor-aktor operasional di lapangan, tetapi harus mampu menelusuri hingga ke aktor intelektual (intellectual authors) yang berpotensi menjadi pengendali atau perancang skema penyimpangan tersebut. Dengan demikian, pendekatan penegakan hukum yang komprehensif, transparan, dan akuntabel menjadi keniscayaan, guna memastikan bahwa keadilan substantif benar-benar terwujud.

Kepercayaan publik merupakan fondasi esensial dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis. Ketika lembaga strategis seperti BKPSDM terjerat dalam dugaan praktik gratifikasi atau korupsi, maka yang mengalami degradasi bukan hanya kredibilitas institusi, melainkan juga legitimasi moral pemerintah di mata masyarakat. Dalam perspektif ini, kerusakan institusional memiliki implikasi yang jauh lebih luas dibandingkan sekadar pelanggaran individu, karena berpotensi menggerus kepercayaan kolektif terhadap sistem hukum dan tata kelola negara.

Dalam konteks reformasi birokrasi, M. Irfan sebagai Mahasiswa universitas Pamulang (unpam) juga mendorong pemerintah daerah untuk tidak bersikap defensif atau reaktif semata, melainkan melakukan evaluasi menyeluruh dan berkelanjutan terhadap sistem rekrutmen, promosi, dan mutasi aparatur sipil negara. Reformasi tersebut harus diarahkan pada penguatan merit system, peningkatan transparansi prosedural, serta optimalisasi mekanisme pengawasan internal dan eksternal. Tanpa adanya langkah-langkah reformasi yang konkret dan terukur, maka praktik-praktik penyimpangan berpotensi terus berulang sebagai suatu pola siklik yang merugikan masyarakat luas.

Pada akhirnya, peristiwa OTT ini harus dimaknai sebagai alarm institusional yang menegaskan bahwa reformasi birokrasi bukan sekadar retorika normatif, melainkan kebutuhan mendesak yang menuntut implementasi nyata. Tanpa komitmen yang kuat terhadap integritas, akuntabilitas, dan supremasi hukum, maka nilai-nilai tersebut hanya akan tereduksi menjadi slogan kosong di tengah realitas praktik birokrasi yang semakin mengkhawatirkan.(*Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama