Jakarta,MediaLancar.my.id (02 Mei 2026)- Kami mendesak Aparat Penegak Hukum untuk tidak lambat dan ragu dalam mengusut tuntas dugaan korupsi dan praktik suap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Musi Rawas Utara. Hingga saat ini, belum adanya kejelasan penetapan tersangka justru menimbulkan kecurigaan dan merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Kronologi perkara, berdasarkan kritik dari Aldi Karandes selaku Aktivis Mahasiswa PERMAHI (kader DPC PERMAHI Tangerang), menunjukkan bahwa OTT terjadi di lingkungan BKPSDM Muratara dan sempat mengarah pada dugaan pemerasan, namun kemudian berubah menjadi dugaan gratifikasi. Perubahan konstruksi perkara ini dinilai perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesan adanya permainan hukum.
Berdasarkan rilis Polda Sumatera Selatan, penyidik telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan menyatakan perkara telah naik ke tahap penyidikan. Artinya, unsur pidana telah terpenuhi. Namun sangat disayangkan, hingga kini belum ada ketegasan dalam menetapkan tersangka.
Perlu ditegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak luas terhadap keuangan negara dan kepercayaan publik, sehingga penanganannya juga harus dilakukan secara luar biasa, cepat, tegas, dan tanpa kompromi.
Dalam hukum acara pidana, tindakan OTT merupakan bagian dari konsep “tertangkap tangan” sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 19, yang mensyaratkan adanya bukti yang kuat dan jelas. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi aparat untuk menunda penetapan tersangka jika alat bukti telah mencukupi.
Kami menegaskan, aparat penegak hukum harus bersikap tegas, transparan, dan tidak tebang pilih. Segera tetapkan tersangka, ungkap seluruh pihak yang terlibat, dan tuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Jika tidak, maka patut diduga adanya ketidakseriusan dalam penegakan hukum di negeri ini.(*Tim)
