Jakarta,MediaLancar.my.id, (02 Mei 2026)-Operasi Tangkap Tangan (OTT) di BKPSDM Muratara seharusnya menjadi momentum bersih-bersih birokrasi. Namun ketika penetapan tersangka terkesan tidak konsisten dan pengungkapan perkara minim transparansi, publik berhak curiga: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru sedang diarahkan? Dalam perspektif hukum pidana, persoalan ini bukan sekadar etika, tetapi menyentuh norma yang jelas. Di tengah sorotan tersebut, Tatang Subagio selaku kader GMNI Tangerang Selatan dan aktivis menilai bahwa indikasi ketidakkonsistenan ini harus segera dijelaskan secara terbuka kepada publik. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 55 ayat (1) menegaskan bahwa “dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.” Artinya, dalam satu rangkaian peristiwa, semua pihak yang memiliki peran harus diproses secara setara. Jika ada pihak yang diduga terlibat tetapi tidak ditetapkan sebagai tersangka tanpa alasan yang jelas, maka patut diduga terjadi ketidak-konsistenan dalam penerapan hukum. Pada bagian akhir penegasan ini, Tatang Subagio selaku kader GMNI Tangerang Selatan dan aktivis kembali menekankan bahwa hukum tidak boleh dijalankan secara tebang pilih.
Lebih jauh, dalam konteks pemberantasan korupsi, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001 secara tegas mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana (Pasal 2 ayat (1)), serta setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara juga dipidana (Pasal 3). Jika dalam kasus OTT ini terdapat aliran uang, penyalahgunaan jabatan, atau praktik gratifikasi, maka seharusnya penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu terhadap semua pihak yang memenuhi unsur pasal-pasal tersebut.
Selain itu, transparansi bukan sekadar tuntutan moral, tetapi juga prinsip hukum. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 7 ayat (1) mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan. Dalam konteks OTT, publik berhak mengetahui perkembangan perkara secara jelas, termasuk konstruksi kasus dan pihak-pihak yang terlibat, selama tidak mengganggu proses penyidikan.
Ketika aparat penegak hukum tidak konsisten dalam menetapkan tersangka dan tidak transparan dalam mengungkap perkara, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus tetapi legitimasi hukum itu sendiri. Hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan yang dipakai selektif, melainkan harus berdiri tegak sebagai instrumen keadilan. Jika prinsip equality before the law diabaikan, maka hukum kehilangan marwahnya. Dan ketika hukum kehilangan marwah, kepercayaan publik akan runtuh pelan tapi pasti.(*Tim)
