LUBUKLINGGAU,MediaLancar.My.id (01/05/26)–DPC PERMAHI Lubuklinggau, Agung, menyuarakan keprihatinan mendalam dan mengecam keras maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terjadi di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara. Menurutnya, praktik ilegal ini sudah sangat meresahkan dan memberikan dampak buruk yang luas bagi lingkungan hidup serta keselamatan masyarakat.
"Kami melihat dengan sangat prihatin bagaimana hutan-hutan di Musi Rawas Utara dirusak, sungai-sungai menjadi keruh dan tercemar limbah merkuri, dan tanah menjadi gersang akibat aktivitas penambangan liar ini. Ini bukan sekadar pelanggaran aturan, tapi tindakan yang merampas hak hidup generasi mendatang," ujar Agung Permahi dalam keterangannya.
Agung menegaskan, wilayah Musi Rawas Utara memiliki potensi alam yang besar, namun pengelolaannya harus dilakukan secara legal, profesional, dan ramah lingkungan. Keberadaan PETI yang beroperasi seenaknya menunjukkan adanya kelalaian dan lemahnya pengawasan dari pihak berwenang.
"Sangat disayangkan, di tengah upaya pemerintah membangun daerah, justru ada oknum yang bermain mata atau membiarkan praktik ilegal ini berjalan. Kami menduga ada permainan kepentingan yang membuat penegakan hukum menjadi tumpul di lapangan," tegasnya.
Lebih jauh, Agung Permahi menyoroti dampak sosial yang ditimbulkan. Aktivitas PETI seringkali memicu konflik sosial, kerusakan infrastruktur jalan, hingga masalah kesehatan akibat paparan bahan kimia berbahaya.
"Masyarakat sekitar tidak hanya kehilangan lahan dan sumber air bersih, tapi juga terancam keselamatannya. Pemerintah daerah tidak boleh diam saja. Ini tugas negara untuk melindungi warganya dan menjaga kekayaan alam agar tidak dieksploitasi secara liar," tambahnya.
Tuntutan Aksi Nyata
Dalam kesempatan ini, Agung Permahi menyampaikan beberapa tuntutan:
1. Tindakan Tegas: Meminta Kapolres Musi Rawas Utara, Dinas ESDM, dan instansi terkait segera melakukan razia besar-besaran, menyegel alat berat, dan menangkap para pelaku serta bandar PETI.
2. Evaluasi Pengawasan: Perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan wilayah agar tidak ada celah bagi penambangan liar untuk beroperasi.
3. Rehabilitasi Lahan: Pemerintah harus memaksa pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan reklamasi dan pemulihan lingkungan yang sudah rusak parah.
"Kami tidak ingin Musi Rawas Utara dikenal sebagai daerah yang bebas hukum dan merusak alam. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika ada pejabat atau oknum yang terlibat, harus diusut tuntas," pungkas Agung. (*Tim)
