MURATARA — Media Lancar.my.id,-Dugaan penyimpangan anggaran di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Musi Rawas Utara kian menguat. Aktivis Bumi Silampari, Joni Farles selaku Koordinator Taring Rakyat, mengungkap adanya indikasi praktik yang mengarah pada dugaan korupsi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pengelolaan anggaran tahun 2025.(17/04)
“Kegiatan rutin justru mengalami pembengkakan, sementara kegiatan substansi banyak dipangkas. Ini membuka ruang dugaan manipulasi SPJ,” ujar Joni.
Adapun kegiatan kegiatan yang di sorot yakni :
1. Penyediaan Peralatan & Perlengkapan Kantor
Rp162.665.498 ➝ Rp100.001.268
Analisa:
Penurunan signifikan menimbulkan pertanyaan terkait kesesuaian volume barang dengan realisasi. Kondisi ini berpotensi membuka celah dugaan pengadaan tidak sepenuhnya terealisasi atau perbedaan antara laporan dan fakta di lapangan.
2. Penyediaan Bahan Logistik Kantor
Rp37.144.000 ➝ Rp35.884.000
Analisa:
Selisih yang relatif kecil tetap berpotensi dimanfaatkan melalui penggelembungan harga satuan barang habis pakai yang sulit diverifikasi secara rinci.
3. Rapat Koordinasi & Konsultasi SKPD
Rp180.000.000 ➝ Rp237.500.002
Analisa:
Kenaikan signifikan pada kegiatan rapat berpotensi menimbulkan dugaan pemborosan anggaran, terutama pada komponen konsumsi, perjalanan dinas, dan akomodasi yang rawan ketidaksesuaian laporan.
4. Jasa Pelayanan Umum Kantor
Rp502.372.800 ➝ Rp408.812.800
Analisa:
Penurunan anggaran perlu dikaji terhadap kualitas layanan yang dihasilkan. Terdapat potensi ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dan realisasi di lapangan.
5. Pemeliharaan & Pajak Kendaraan Dinas
Rp125.204.000 ➝ Rp134.494.450
Analisa:
Kenaikan anggaran pada sektor ini membuka ruang dugaan pembengkakan biaya perawatan, termasuk kemungkinan pencatatan kegiatan pemeliharaan yang tidak sepenuhnya terealisasi.
6. Penghargaan Gerakan Gemar Membaca
Rp115.683.232 ➝ Rp80.663.232
Analisa:
Pemangkasan anggaran berpotensi berdampak pada kualitas kegiatan. Namun tetap terdapat celah dugaan penggelembungan pada komponen pengadaan hadiah atau pelaksanaan kegiatan.
7. Sosialisasi Budaya Baca
Rp79.131.305 ➝ Rp53.171.305
Analisa:
Kegiatan sosialisasi berpotensi mengalami ketidaksesuaian antara jumlah peserta, pelaksanaan kegiatan, dan laporan administrasi.
8. Pelestarian & Pendaftaran Naskah Kuno
Rp76.675.729 ➝ Rp35.751.779
Analisa:
Penurunan drastis mengindikasikan kemungkinan kegiatan tidak berjalan optimal, namun tetap berpotensi dilaporkan seolah terlaksana secara penuh.
9. Akuisisi & Preservasi Arsip Statis
Rp69.648.010 ➝ Rp30.938.160
Analisa:
Kegiatan teknis ini memiliki risiko rendah pengawasan publik, sehingga berpotensi terjadi ketidaksesuaian antara spesifikasi pekerjaan dan realisasi.
10. Layanan Kearsipan melalui JKN
Rp40.150.000
Analisa:
Meski tidak mengalami perubahan, kegiatan ini tetap perlu diawasi karena output layanan sulit diukur secara langsung oleh publik.
11. Pemusnahan Arsip
Rp67.735.727 ➝ Rp31.433.885
Analisa:
Kegiatan ini berpotensi rawan manipulasi pada volume arsip dan proses pelaksanaan yang tidak sepenuhnya transparan.
Dari keseluruhan data, terlihat pola yang patut dicermati:
Perubahan anggaran yang tidak merata
Kegiatan rutin cenderung mengalami penyesuaian signifikan
Kegiatan substansi banyak mengalami pemangkasan
Seluruh kegiatan memiliki potensi celah dalam pelaporan administrasi
Pola ini dinilai membuka ruang terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Tim redaksi telah melakukan upaya konfirmasi dengan mendatangi langsung kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Musi Rawas Utara pada Kamis, 16 April 2025.
Selain itu, upaya komunikasi juga dilakukan dengan menghubungi mantan kepala dinas melalui sambungan telepon dan aplikasi WhatsApp, namun nomor yang bersangkutan tidak aktif.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terkait.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi secara luas kepada pihak Dinas Perpustakaan dan Kearsipan guna menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Dugaan ini menjadi perhatian serius publik, mengingat pengelolaan anggaran daerah harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Jika benar terdapat penyimpangan, maka hal tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan masyarakat.
Redaksi akan terus melakukan penelusuran lanjutan serta membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi resmi.
(Team 4)
Tags
MURATARA