Lubuklinggau-MediaLancar.Net- Proyek renovasi pagar Kantor Wali Kota Lubuklinggau yang menelan anggaran lebih dari Rp2,5 miliar diduga menyimpan indikasi penyimpangan dan berpotensi merugikan keuangan negara. Pasalnya, dalam pelaksanaannya pagar lama yang terlihat berkarat diduga masih digunakan.Berdasarkan pantauan di lapangan, pagar besi yang tampak sudah usang dan berkarat masih berdiri di atas struktur beton yang baru diperbarui. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa material lama kembali dimanfaatkan, meskipun proyek ini diklaim sebagai renovasi dengan anggaran miliaran rupiah.
Data dari laman resmi LPSE Kota Lubuklinggau mencatat bahwa proyek renovasi pagar Kantor Wali Kota Lubuklinggau tahun anggaran 2025 tersebut bernilai Rp2.500.000.000 dan berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Lubuklinggau. Proyek ini dimenangkan oleh CV. Muda Mandiri.
Masih merujuk data LPSE, tender proyek tersebut diikuti oleh delapan peserta. Namun, hanya dua perusahaan yang mengajukan penawaran harga. Menariknya, meskipun CV. Muda Mandiri mengajukan nilai penawaran tertinggi, perusahaan tersebut justru ditetapkan sebagai pemenang tender. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas proses pengadaan.
Sementara itu Kepala Dinas PUPR Kota Lubuklinggau melalui Kepala Bidang Cipta Karya PUPR Lubuklinggau, Aries, memberikan keterangan saat dikonfirmasi terkait penggunaan material bangunan pagar lama membenarkan perihal tersebut.
Benar memang untuk Besi gawangan pagar menggunakan besi lamo kareno terkait material pagar lamo masih padek dan terkait efisiensi anggaran tidak mencukupi,” ujar Aries. (*Tim)
